fbpx

Pulang ke Indonesia; Bagaimana Prosedur Kepulangan dan Harus Karantina ?

Wah tidak terasa pandemi ini sudah berjalan selama 3 tahun ya Sobat Smiles. Pasti banyak yang sudah tidak sabar untuk pulang ke Indonesia. Dengan situasi pandemi yang sudah mereda sekarang, apakah Sobat Smiles sudah ada rencana pulang ke Indonesia? Kali ini Smiles mau membagikan informasi atau tips-tips apa saja yang harus diperhatikan sebelum pulang ke Indonesia dan kata-kata dalam bahasa Jepang yang berkaitan dengan informasi ini, di simak ya Sobat Smiles!

  1. Paspor: パスポート Pasupoto
  2. KTP Jepang: 在留カード Zairyuu kado
  3. Sertifikat Vaksin: ワクチン接種済証 Wakuchin sesshu sumi-sho
  4. Sertifikat negatif PCR : PCR陰性証明書 PCR insei shoumeisho
  5. Pesawat: 飛行機 Hikouki

Pulang ke Indonesia; Bagaimana Prosedur Kepulangan dan Harus Karantina?

Daftar Isi

Apa Yang Harus Disiapkan Sebelum Keberangkatan?

  • Hasil tes PCR negatif:
    Bagi WNI ataupun WNA yang ingin memasuki Indonesia diwajibkan untuk membawa hasil tes PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Sertifikat / kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap:
    Siapa saja yang ingin masuk ke Indonesia diharuskan mempunyai sertifikat vaksinasi dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan ke Indonesia. Bagi WNI atau WNA yang belum mendapatkan dosis vaksin, vaksinasi dapat dilakukan di tempat karantina. 

Apa Yang Harus Dilakukan Sesampainya di Indonesia?

Sesampainya di bandara Indonesia, Sobat Smiles akan diinstruksikan untuk scan kode QR menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukan hasil scan kepada petugas. Dari hasil tersebut, Sobat Smiles akan diarahkan ke 2 jalur, yaitu:
  • Jalur pertama, jika hasil scan tersebut berwarna merah, yang berarti sertifikat atau bukti vaksin belum terdaftar dalam aplikasi PeduliLindungi. Disini petugas bandara akan meminta tanda bukti vaksinasi secara manual. 
  • Jalur kedua, jika hasil scan tersebut berwarna hijau, Sobat Smiles akan diperbolehkan menuju ke imigrasi.

Apakah Harus Karantina?

Berdasarkan kebijakan pemerintah 5 April 2022, Kedutaan Besar Republik Indonesia memberikan informasi karantina sebagai berikut:

Apakah Tes PCR Ulang Dibutuhkan?

Setelah tiba di bandara, apabila Sobat Smiles tidak mempunyai gejala atau demam dengan suhu lebih dari 37.5 derajat, tidak ada tes PCR yang harus dilakukan. Bagi WNI dan WNA yang belum menerima vaksin atau telah vaksin dosis pertama, tes PCR akan dilakukan pada hari ke-4 selama proses 5 hari karantina. 

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Karantina?

Setelah sobat Smiles selesai menjalani karantina sesuai durasi yang ditentukan (5 hari) dan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif, Sobat Smiles dapat melanjutkan perjalanan.

Bagaimana Sobat Smiles sudah siap bertemu dengan keluarga tercinta di Indonesia?

Semoga artikel ini dapat membantu Sobat Smiles yang bingung dengan prosedur kepulangan ke Indonesia ya.

Share this post

Facebook
LinkedIn
Twitter
Pinterest
Email