Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah di Indonesia
BankIndonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem dual banking dimana terdapat bank konvensional dan bank syariah. Bank syariah adalah bank yang peraturan di dalamnya menerapkan beberapa prinsip syariah. Pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia dan akhirnya berdirilah Bank Muamalat di tahun 1991 sampai sekarang. Untuk sobat Smiles yang belum familiar dengan sistem bank Syariah, semoga artikel ini dapat membantu ya!
Prinsip-Prinsip Perbankan Syariah di Indonesia
Daftar Isi
Prinsip-Prinsip Bank Syariah
Ini adalah beberapa prinsipnya yang dilansir dari Cermati.com :
- Mudharabah
Adalah akad kerja sama antara pemilik modal dan pengelola dana yang pembagian keuntungannya berdasarkan bagi hasil menurut kesepakatan awal. Apabila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian ditanggung shahibul maal, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan yang diperbuat mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan dana. Prinsip mudharabah dibagi menjadi dua, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
- Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerja sama di antara dua atau lebih shahibul maal untuk mendirikan usaha bersama dan bersama-sama mengelolanya. Perihal keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugiannya ditanggung menurut kontribusi modal masing-masing. Jenis-jenisnya ada empat, yakni Syirkah Mufawadhah, Syirkah ‘inan, Syirkah a’mal, dan Syirkah Wujuh.
- Wadiah
Adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain. Prinsip wadiah digolongkan menjadi dua macam, yakni Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad dhamanah. Keduanya berbeda: Wadiah Yad Amanah bisa diartikan si penerima wadiah tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan dan kerusakan pada wadiah yang bukan disebabkan kelalaian atau kecerobohan penerima wadiah. Sementara dalam Wadiah Yad dhamanah, si penerima wadiah boleh menggunakan wadiah atas seizin pemiliknya dengan syarat dapat mengembalikan wadiah secara utuh kepada pemiliknya.
- Murabahah
Murabahah berarti akad jual beli yang melibatkan bank dengan nasabah yang disepakati kedua belah pihak.
- Salam
Adalah transaksi jual beli suatu barang tertentu antara pihak penjual dan pembeli dengan harga yang terdiri atas harga pokok barang dan keuntungan yang ditambahkannya telah disepakati bersama.
- Istishna
Bisa diartikan sebagai transaksi jual beli yang hampir sama dengan prinsip salam, yakni jual beli dan penyerahan yang dilakukan kemudian, sedangkan penyerahan uangnya bisa dicicil atau ditangguhkan.
- Ijarah
Prinsip ijarah merupakan akad pemindahan hak guna barang atau jasa dengan pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.
- Qardh
Prinsip yang satu ini merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa ada orientasi keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman boleh meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.
- Hawalah/Hiwalah
Prinsip hawalah diartikan sebagai pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
- Wakalah
Prinsip wakalah timbul karena salah satu pihak memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
2 Bank Syariah yang terbesar di Indonesia:
1. Bank Muamalat
Bank Muamalat adalah bank syariah pertama di Indonesia yang berdiri hingga saat ini. Sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 November 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, Bank Muamalat resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp 106.126.382.000. Bank Mualamat tidak memiliki cabang konvensional seperti bank yang lainnya, hal tersebut menjadikan bank Muamalat memiliki kedudukan tertinggi antara yang lainnya.
2. BSI (Bank Syariah Indonesia)
Indonesia kini punya bank syariah terbesar. Namanya Bank Syariah Indonesia atau BSI. Sudah beroperasi sejak 1 Februari 2021. BSI adalah hasil merger atau penggabungan tiga bank syariah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Dihitung-hitung, Bank Syariah Indonesia memiliki aset sebesar Rp 245,7 triliun. Sedangkan modal intinya Rp 20,4 triliun. Dengan jumlah tersebut, bank syariah ini akan langsung masuk top 10 bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Tepatnya di urutan ke-7.
Daftar Bank Syariah lainnya:
Selain dua bank terbesar diatas, ini adalah beberapa bank-bank lainnya:
- Bank Syariah Indonesia
- Bank BCA Syariah
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Jabar Banten Syariah
- Bank Maybank Syariah Indonesia
- Bank Panin Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank Mega Syariah
- Bank Victoria Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BTN Syariah
- Bank Sinarmas Syariah
- Bank Aceh Syariah
- Bank Jateng Syariah
- Bank Kaltim Syariah
- Bank Bumiputera Syariah
Itulah dia sedikit perkenalan mengenai perbankan syariah di Indonesia. Apakah sobat Smiles pengguna bank Syariah di Indonesia? Jika ya, bisa bagian pengalamannya menggunakan bank Syariah ya!