Surat Edaran (SE) Terbaru; Karantina Menjadi 3 Hari Saja!!!
WisataAda kabar baik untuk kita semua yang sudah rindu dengan tanah air, Indonesia. Siapa yang sudah siap untuk pulang ke Indonesia? Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai waktu karantina bagi warga yang melakukan perjalan dari luar negeri. Kebijakan yang baru ini adalah pengurangan waktunya dari 5 hari menjadi 3 hari. Ketentuan terbarui ini dituliskan dalam perubahan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021. Aturan karantina selama 3 hari ini berlaku sejak 2 November 2021.
Karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional (PPI).
Meskipun terbilang bahwa waktu karantina 3 hari telah diberlakukan, tetapi ada beberapa aturan yang harus diperhatikan. Inilah beberapa ketentuan dari SE tersebut:
- Pelaku perjalan internasional (PPI) telah menerima 1 dosis vaksin: wajib melakukan karantina selama 5 X 24 jam.
- Pelaku perjalanan internasional (PPI) telah menerima 2 dosis vaksin: wajib melakukan karantina selama 3 X 24 jam.
Selain itu, SE juga menjelaskan bahwa PPI bisa melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing dan melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tes dilakukan pada hari ke-4 bagi PPI yang melakukan karantina dengan durasi 5 X 24 jam.
- Tes dilakukan pada hari ke-3 bagi PPI yang melakukan karantina dengan durasi 3 X 24 jam.
Mengenai biaya yang harus ditanggungkan, adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.
Sebagaimana diketahui, vaksin Covid-19 saat ini belum diperuntukkan bagi anak usia kurang dari 12 tahun. Vaksinasi diperuntukkan bagi usia sama dengan atau lebih dari 12 tahun. Dengan situasi tersebut, Wiku mengimbau kepada orang tua yang berencana masuk Indonesia bersama anak yang belum divaksin agar memperhatikan aturan karantina yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak berubah dari SE sebelumnya, bahwa SE tetap menegaskan bahwa setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Selain itu, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Artikel berhubungan:
SE Terbaru Perjalanan Internasional Berlaku Mulai 14 Oktober: Karantina WNI-WNA Jadi 5 Hari